Teknologi Jaringan LTE (Long Term Evolution) dan WiMAX (Worldwide interoperability for Microwave Access) berdasarkan ketetapan ITU (International Telecommunications Union, badan PBB yang mengatur telekomunikasi dunia) masuk pada kategori teknologi jaringan Mobile Broadband generasi ke 4 (4G), yang di masa depan akan menggantikan teknologi jaringan generasi ke-3 (3G juga 3.5G) akan segera bersaing di Indonesia.
Kronologi
Secara kronologis dapat dijelaskan disini bahwa dari sisi regulator, Pemerintah cq Dirjen Postel Depkominfo (kini Kemenkominfo) pada 26 Februari 2008 telah menandatangani peraturan mengenai aspek persyaratan teknis untuk band frekuensi 2,3 GHz. Walaupun tidak disebutkan secara spesifik bahwa lebar pita (bandwidth) frekuensi ini merupakan alokasi untuk teknologi WiMAX (saat itu masih teknologi WiMAX Standard IEEE 802.16d), tetapi dalam dokumen siaran persnya disebutkan bahwa Dirjen Postel bersama-sama dengan Lembaga Penelitian dan Perguruan Tinggi akan membuat program penelitian perangkat radio WiMAX di frekuensi kerja 2,3 GHz sehingga besar kemungkinan teknologi WiMAX akan diimplementasikan di Indonesia.
Akan tetapi seiring dengan perkembangan teknologi jaringan yang terjadi, terutama perkembangan teknologi jaringan LTE yang melesat cepat, kini Pemerintah justru sedang mempertimbangkan opsi mengganti rencana pengembangan teknologi pita lebar bergerak (mobile broadband) dari WiMAX ke LTE dengan menyiapkan pita 2,5GHz. Hal ini diungkapkan oleh PLT Dirjen Kementerian Kominfo Muhammad Budi Setiawan beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan opsi membatalkan WiMax dan memilih teknologi LTE untuk menggelar layanan pita lebar bergerak. Hal ini akan diputuskan sambil mempersiapkan lebar pita yang akan dialokasikan bagi kehadiran teknologi LTE secara komersial sekitar 2 hingga 3 tahun ke depan.
Untuk melihat artikel secara keseluruhan, silahkan download file artikel disini.





